Kepolisian resort Kota Lubuklinggau, berhasil meringkus lima warga
Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir (PALI)
Berawal dari Tim Sat Narkoba Lubuklinggau mendapat laporan adanya
transaksi narkoba jaringan lintas provinsi yang datang dari luar Kota
Lubuklinggau di wilayah Jalan Taba Jemekeh.
Singkat cerita, saat hendak beroperasi mengamankan orang orang
tersebut yang diduga menjadi kurir narkoba jaringan lintas provinsi
berusaha kabur dari sergapan polisi sehingga terjadi aksi kejar kejaran
Kelima pelaku berusaha kabur dari TKP di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tabah Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Pemburuanpun berakhir tatkala mobil Toyota Avanza putih dikendarai
pelaku menabrak sebuah bangunan di wilayah Simpang Periuk, Kecamatan
Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan yaitu Ali Sadikin (52), Suharno
(46), Alamsri (40), Ali Akbar (27), dan Rizki Putra Septiawan (25). Dan
barang bukti sabu sabu siap edar seberat 1 Kg atau 1.048 gram dari
tangan salah satu pelaku.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba, AKP Hendrawan, dalam press rillisnya membenarkan hal itu.
“Benar, adanya penangkapan tersebut dan para pelaku diamankan sekira
pukul 00: 30 WIB pada Kamis 13 April 2023,” jelas Kapolres. Jumat
(14/4/2023).
Mendapat laporan dan informasi akan adanya transaksi narkoba, tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau langsung bergerak
“Ada kurir yang datang memberikan barang , setelah mereka menerima barang itu langsung pergi melarikan diri,” ujarnya.
Insting polisi merasa positif bahwa mereka melakukan transaksi
narkoba, tim langsung melakukan penggrebekan namun mereka kabur hingga
terjadinya aksi kejar kejaran.
“Pengejaranpun terjadi, karena mereka tancap gas akhirnya tim
langsung melakukan upaya paksa dengan cara memotong menggunting mobil
pelaku, hingga pelaku menabrak ruko bangunan. Saat digeledah ditemukan
sabu dalam bungkus teh warna hijau,” tutupnya.