Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Andri Yogama, memberikan pengingat agar pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tidak hanya dianggap sebagai tugas yang harus dilakukan secara formalitas, tetapi harus dipandang sebagai elemen penting dalam pembangunan sistem pengendalian intern yang bertujuan membangun pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Terlebih lagi, kualitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dapat berdampak pada penentuan opini terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Hal ini dapat terjadi jika tindak lanjut berjalan lambat dan tidak memberikan dampak positif dalam pengelolaan keuangan daerah, yang dibuktikan dengan temuan-temuan yang berulang.
"Kami juga berharap kepada kepada kepala daerah agar dapat mengambil langkah-langkah optimal dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan," kata Andri
Andri menjelaskan bahwa optimalisasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti meningkatkan fungsi Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, mengoptimalkan kinerja Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
Selain itu, diperlukan penyusunan rencana aksi untuk melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, memaksimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), menjalankan prosedur pemulihan kerugian negara dan daerah melalui Tim Penyelesaian Kerugian Negara dan Majelis Tuntutan Ganti Rugi, serta meningkatkan komunikasi antara BPK dan pemerintah daerah.
"Selama ini, kami mengapresiasi respon dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Pada Semester II Tahun 2022, tingkat pelaksanaan tindak lanjut rata-rata mencapai 85,42 persen, dan kami berharap bahwa dalam dua minggu ke depan, tingkat penyelesaian tindak lanjut akan meningkat lagi," harapnya.
Selain itu, Andri juga menyebutkan bahwa sejak tahun 2017, BPK telah meluncurkan aplikasi bernama Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL). SIPTL hadir sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan entitas yang sangat responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK melalui staf/pejabat yang ditunjuk sebagai admin tanpa adanya batasan waktu dan tempat. Entitas tersebut dapat mengunggah dokumen pendukung tindak lanjut rekomendasi kapan saja dan di mana saja.
"Artinya, semua entitas, termasuk pemerintah daerah, dapat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan tanpa harus berada di Kantor BPK. Mereka dapat melakukannya di mana pun selama terdapat akses internet, dan dengan adanya program SIPTL, diharapkan efektivitas dan efisiensi dalam pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dapat meningkat," tambahnya.(*/khoeb)