Rabu, 06 November 2024

Bahtiar Pelapor Atas Dugaan kasus Tertangkap Tangan ASN Oknum Lurah sumber Harta penuhi panggil Bawaslu

 





Musi Rawas, Nuansa Sumsel.Com - Badan pengawasan pemilihan umum (BAWASLU ) kabupaten Musi Rawas hari ini  memanggil Pelapor Atas nama Bahtiar selaku pelapor atas dugaan kasus Tertangkap tangan Seorang ASN Oknum Lurah Sumber Harta, M.Ariful Amin diduga melakukan pendataan nama warga berserta nomor NIK KTP, dengan menggunakan lembaran kertas disertai simbol mengarahkan Pasangan Calon (?Paslon nomor urut 01 Rama Pro di Pilkada Kabupaten Musi Rawas Periode 2025-2030, Selasa (5/11/2024)


Kejadian, Berlokasi, di Conter Handphone (Hp), MUBANG PHONE CELL, Jalan Fatmawati, Kelurahan Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, Jumat (01/11/2024), kemarin.


Bahtiar selaku warga Sumberharta didampingi Kuasa Hukumnya  Viki Oktaviani.SH. keluar dari ruangan Bawaslu Atas memenuhi panggilan dari Bawaslu Terkait tindak Lanjut pelaporannya Atas Dugaan Oknum Lurah Sumber Harta Terlibat Politik Praktis dalam mendukung Kandidat Calon bupati dan wakil bupati Musi Rawas Paslon Nomor Urut 01 RAMA- pro .


Menurut keterangan, Viki Oktaviani.SH.selaku kuasa Hukum Bahtiar Bahwa kasus ini Akan di tindak lanjut oleh Bawaslu akan memeriksa  beberapa saksi saksi pelapor dan mengumpuli data - data yang untuk di serahkan kepada Bawaslu Musi Rawas.  


Di jelaskan lagi oleh Viki Masi ada tahapan tahapan berikutnya untuk pengangilan saksi terlapor dalam langka selanjutnya.


Dalam hal ini, Berdasarkan Laporan Nomor Register 007/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024 dan Laporan Nomor Register 008/Reg/LP/PB/Kab/06.10/XI/2024, Bawaslu Kab. Musi Rawas mengundang Pelapor dan kedua orang saksi pada hari ini 05 November 2024 untuk hadir dan dimintai keterangan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana Netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh Lurah Sumber Harta, Jum'at 01 November 2024 yang lalu. 

Hadir memenuhi undangan di Kantor Bawaslu Kab. Musi Rawas pada hari ini yaitu Pelapor, satu orang saksi dan didampingi oleh Kuasa Hukum Tim Hukum SulThan, Ucap Viki Oktaviani, S.H yang mewakili Tim Hukum SulThan.

“Menurut Oktaviani  tindakan oknum Lurah Sumber Harta ini diduga  sudah melanggar ketentuan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan dipertegas melalui Pasal 5 Huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga sudah sepatutnya untuk diperiksa dan diberikan sanksi yang tegas” ungkap Viki Oktaviani, S.H.(Tim)