LUBUK LINGGAU,Nuansa Sumsel.Com -Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Heri Zulianta memimpin rapat pendahuluan koordinasi dan verifikasi data calon penerima bantuan bedah rumah dari data stunting dan Penangulangan Kemiskinan Ekstrem (PKE), Rabu (04/06/2025).
Rapat ini merupakan bagian dari program PKE sebagai upaya percepatan penurunan stunting di Kota Lubuk Linggau.
Dalam sambutannya, H Heri Zulianta menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
“Kami harap bantuan ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan sangat membutuhkan. Dari kuota sekitar 50 unit rumah, saat ini baru tiga unit yang telah dalam proses pelaksanaan,” ujar Heri.
Adapun kriteria calon penerima bantuan bedah rumah antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menikah memiliki atau menguasai tanah secara fisik dan legal serta memiliki satu-satunya rumah dengan kondisi tak layak huni.
Kriteria lainnya, belum pernah menerima bantuan rumah swadaya dari pemerintah pusat maupun daerah.
Diutamakan yang memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah dan bersedia membuat pernyataan kesanggupan.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat kurang mampu, sekaligus mendukung target pengentasan kemiskinan dan penurunan angka stunting di daerah. (*)
LUBUK LINGGAU,Nuansa Sumsel.Com -Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Heri Zulianta memimpin rapat pendahuluan koordinasi dan verifikasi data calon penerima bantuan bedah rumah dari data stunting dan Penangulangan Kemiskinan Ekstrem (PKE), Rabu (04/06/2025).
Rapat ini merupakan bagian dari program PKE sebagai upaya percepatan penurunan stunting di Kota Lubuk Linggau.
Dalam sambutannya, H Heri Zulianta menegaskan pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan.
“Kami harap bantuan ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan sangat membutuhkan. Dari kuota sekitar 50 unit rumah, saat ini baru tiga unit yang telah dalam proses pelaksanaan,” ujar Heri.
Adapun kriteria calon penerima bantuan bedah rumah antara lain: Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menikah memiliki atau menguasai tanah secara fisik dan legal serta memiliki satu-satunya rumah dengan kondisi tak layak huni.
Kriteria lainnya, belum pernah menerima bantuan rumah swadaya dari pemerintah pusat maupun daerah.
Diutamakan yang memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah dan bersedia membuat pernyataan kesanggupan.
Program ini diharapkan dapat menjadi solusi nyata dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat kurang mampu, sekaligus mendukung target pengentasan kemiskinan dan penurunan angka stunting di daerah. (*)